JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk peserta Piloting 1 Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2024 diperkirakan akan mulai disalurkan pada Maret 2025.
Tunjangan ini baru dapat dibayarkan jika Nomor Registrasi Guru (NRG) peserta telah diterbitkan pada bulan tersebut.
Selain memiliki sertifikat pendidik dan NRG, terdapat sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh para guru yang mengikuti program sertifikasi jika mengacu Permendikbudsristek.
BACA JUGA:8 Syarat Agar Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Bagi Peserta Lulus UKPPPG Tahap 1
BACA JUGA:Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Besar?
Berikut adalah sembilan syarat lengkap yang wajib dipenuhi untuk menerima Tunjangan Profesi Guru:
Syarat Penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
1. Memiliki sertifikat pendidik yang telah dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
2. Status sebagai Guru ASN, terdaftar di bawah Kementerian Pendidikan.
3. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
BACA JUGA:Mengungkap Gaji dan Tunjangan Menteri di Indonesia Tugas, Tanggung Jawab, dan Fakta Menarik!
4. Mempunyai NRG resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan.
5. Menjalankan tugas mengajar dan/atau membimbing sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Sertifikat Pendidik, yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
7. Memiliki hasil penilaian kinerja dengan minimal predikat “Baik”.