Aturan Resmi! Ini 9 Syarat Menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Peserta Lulus PPG

Sabtu 26 Oct 2024 - 12:09 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

8. Mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik yang ditentukan oleh bentuk satuan pendidikan terkait.

9. Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain yang berpotensi benturan tugas.

Besaran Tunjangan Profesi Guru Berdasarkan Golongan

Besaran Tunjangan Profesi Guru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditentukan oleh gaji pokok dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian tunjangan berdasarkan golongan:

BACA JUGA:Kapan Tunjangan Sertifikasi Cair Bagi Peserta PPG 2024, Ini Pernyataan Dirjen Nunuk

BACA JUGA:Selain Sertifikat Lulus PPG, Ini 8 Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Dapat Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II:

Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

BACA JUGA:Meningkat, Inilah Besaran Tunjangan Guru PPPK Pada 2025 Mendatang

Kategori :