Fithriadi menambahkan, ada 135.309 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sepanjang 2023. Terbanyak penggelapan 31,31%, perjudian 18,37%, dan penipuan 17,90%. Lalu, indikasi tindak pidana lain yang diancam pidana 4 tahun 10,84%, di bidang perpajakan 5,59% dan lainnya 16%.
Dia menjelaskan beberapa indikator LTKM. Tipologi pencurian uang dengan TPA perjudian misalnya penggunaan rekening milik pihak lain (beli rekening), penggunaan rekening pelajar/mahasiswa atau low income customer. Lalu, pas-by (accumulated per day), transaksi rutin dengan money changer dan transfer ke luar negeri seolah-olah terjadi transaksi ekspor-impor.
Ada pun red flag transaksi keuangan mencurigakan juga disampaikan Fithriadi. Setidaknya ada tiga indikasi. Pertama, many to one transaction, dari ribuan atau lebih pihak pengirim dana dengan berbagai macam latar belakang dan nominal transaksi di atas Rp100 ribu.
Kedua, berita transaksi khas perjudian seperti ‘slot’, ‘jackpot’, ‘maxwin’, ‘kapok judi’, ‘bismillah menang’, ‘kalah mulu’ dan lainnya. Ketiga, transaksi TT yang rutin dan sering dengan underlying pembayaran software, lisensi, program, IT consultacy.
Menurut Fithriadi, alur transaksi deposit perjudian online mulai dari rekening bank pemain judi online, lalu ke rekening penampungan deposit judi online, lalu ke rekening yang dikuasai leader dan terakhir ke bandar judi online. “Terdapat kenaikan secara signifikan pada nominal dan jumlah transaksi judi online sejak masa pandemi Covid-19,” bebernya.