"Beberapa waktu lalu kami dari jajaran Polrestabes Palembang, pernah mengungkap aktifitas perjudian online. Baik itu yang skala kecil, hingga yang jadi tempat atau bisnis judi online,” tegas Harryo.
Untuk antisipasi internal, sambung Harryo, pihaknya melakukan razia handphone (hp) personel Polri maupun PNS jajaran Polrestabes Palembang. “Sebab efek sosial dan psikologis judi online itu sangat merugikan,” tuturnya.
Menurutnya, penindakan judi online bukan hanya kepada pemain. Tapi harus ke pihak operator atau admin dari situs judi online. “Kami akan mengintensifkan patroli cyber, khusus ke akun-akun atau aktifitas judi online tadi. Yang lebih penting lagi, bagaimana edukasi ke masyarakat terkait dampak buruk dari judi online tersebut," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, mengatakan perlu edukasi yang masif kepada publik terkait judi online. “Tidak hanya judi online (judol) sebenarnya, tapi juga pinjaman online (pinjol). Sama bahayanya,” tegasnya.
BACA JUGA:Geger, Seorang Pria di Prabumulih Tewas Gantung Diri, Ini Dugaan Penyebabnya!
Terkait judol, Unit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah melakukan penindakan sebanyak 3 kasus dengan 9 orang tersangka pada tahun 2022 lalu. “Meningkat menjadi 4 kasus pada tahun 2023, dengan 4 orang tersangka,” jelas Narto, sapaan akrabnya.
Sementara tahun 2024, dari Januari hingga Mei, juga sudah dilakukan pengungkapan sebanyak 4 kasus. ”Tiga kasus pertama, dengan 3 orang tersangka. Masing-masing mengelola 1 situs. Parahnya, 2 orang pelaku di antaranya masih anak di bawah umur,” sesalnya.
Ketiga penindakan kasus judol itu, sudah diputus di PN Palembang Kelas IA Khusus. Satu kasus lagi, modus penjualan nomor WhatsApp (WA) ke luar negeri oleh para pelaku yang ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Sematang Borang, Palembang, April 2024 lalu.
Sebanyak dari 7 orang terdakwa yang sudah disidangkan juga di PN Palembang Kelas IA Khusus. Terdiri dari 2 terdakwa laki-laki, dan 5 terdakwa perempuan. Masing-masing berinisial NOF (35), PUT (19), MAL (20), WA (26), SAK (20), EA (22), dan MPO (24).
Lulusan Akpol 1992 itu menegaskan, Polda Sumsel dan Polres jajaran akan menindaklanjuti setiap informasi yang mengarah kepada judi online. ”Polri, dalam hal ini Polda Sumsel dan Polres jajaran, tidak mentolerir judi online. Karena dampaknya sangat merugikan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel), mengungkap fakta mencengangkan terjaut judi online di Sumsel. Data tahun 2023, dari 17 kabupaten/kota di Sumsel, Kota Palembang terbanyak pemain judi online.
Kepala OJK Provinsi Sumsel Babel, Arifin Susanto, mengungkapkannya Rabu (23/10), pada focus group discussion (FGD), yang digelar Bank SumselBabel bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) RI.
BACA JUGA:Warga Rusun Palembang Geger, Penjual Aksesoris HP Ditemukan Gantung Diri