BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Pengawas Pemilu Banyuasin mengimbau para wakil rakyat tak mengundang atau mengajak paslon saat kegiatan yang berhubungan dengan APBN/APBD.
Sebelumnya, sempat ada giat anggota DPRD di Banyuasin yang mengundang salah satu paslon di Banyuasin menghadiri bahkan ikut melakukan peresmian pembangunan jalan tersebut di Kecamatan Talang Kelapa.
BACA JUGA:Bawaslu Palembang Terima Audiensi dari DEMA Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN RF Palembang
BACA JUGA:Dugaan Money Politik di Muba, Bagindo Togar Desak Bawaslu dan Gakkumdu Bertindak
Pembangunan jalan itu bersumber dari pokok pikiran atau dana aspirasi anggota dewan Dapil Talang Kelapa Banyuasin. ‘’ Hal tersebut dianggap tak etis dan melanggar,’’ ujar April Yadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (PPDATIN) Bawaslu Banyuasin.
Hal ini tak boleh dilakukan, karena pembangunan itu menggunakan uang negara. ‘’Harusnya anggota dewan memahami aturan yang sudah berlaku, terkait fasilitas negara, uang negara dan lain sebagainya.
Pokok pikiran atau lebih dikenal dengan dana aspirasi dewan itu bersumber dari APBD atau uang negara," bebernya.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Pasal 71 ayat 1.
Bunyinya Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
BACA JUGA:Kejati dan Bawaslu Kolaborasi untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Apri Yadi menambahkan anggota dewan yang ingin ikut kampanye untuk mengajukan izin kampanye terlebih dahulu.
"Dalam waktu dekat kami akan memberikan imbauan kepada anggota dewan terkait keterlibatannya dalam kampanye,"pungkasnya. (qda/)