Itu jelas tindakan ilegal, karena permintaan uang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan ditandatangani oleh kepala UPTD.
PS dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Pasal ini menyebutkan bahwa pegawai negeri yang melakukan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun.
Kategori :