Eks Kadisperindag PALI Dituntut 4,5 Tahun Penjara
TUNTUT: JPU Kejari PALI saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Brisvo Diansyah dan Muhtanzi pada sidang di PN Palembang, Kamis (13/11).- Foto : Nanda/Sumeks -
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mantan Plt Kepala Dinas (Kadin) Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Brisvo Diansyah, dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri PALI.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (13/11).
BACA JUGA:Kejari PALI Bawa Pulang Dua Penghargaan
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI, Terungkap Permintaan Nota Kosong
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali menghadirkan dua terdakwa yakni Mantan Plt Kadisperindag PALI, Brisvo Diansyah dan pihak ketiga pelaksana kegiatan Muhtanzi Basyir, di hadapan majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa Brisvo Diansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp100 juta, dan apabila tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata JPU Septian membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar lebih, dikurangi Rp200 juta yang sebelumnya telah dititipkan kepada penyidik Kejari PALI.
"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita, dan bila nilainya tidak mencukupi, diganti dengan pidana tambahan selama enam bulan penjara," ucapnya.
Sementara untuk terdakwa Muhtanzi selaku rekanan atau pihak ketiga dalam kegiatan tersebut, mendapat tuntutan berbeda.
Ia dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Selain itu, terdakwa Muhtanzi juga dituntut membayar uang pengganti Rp53 juta lebih, yang seluruhnya telah disetorkan kepada pihak Kejari PALI," ujar JPU.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU membeberkan jika akibat perbuatan kedua terdakwa diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan koordinasi sinkronisasi dan pemberdayaan industri serta peran serta masyarakat pada anggaran tahun 2023, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.
Dari total pagu anggaran senilai Rp2,7 miliar, hasil audit BPKP Sumsel menyatakan terjadi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar akibat dugaan praktik penyimpangan.
