BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (pungli) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium DLH Banyuasin, tampaknya tidak akan berhenti dengan satu pelaku saja. Karena Kejaksaan Negeri Banyuasin masih akan terus mendalami dan menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,"kata Kajari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, SH MH melalui Giovani SH MH Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banyuasin.
Tentunya pihaknya juga mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam kasus tersebut. "Kita akan dalami lagi,"ungkapnya.
Kemudian juga menunggu nyanyian dari pelaku dan saksi-saksi pada saat persidangan mendatang, sehingga akan terbuka fakta-fakta dalam kasus itu.
"Kami masih menunggu fakta-fakta persidangan yang akan datang,”bebernya.
BACA JUGA:2 Saksi Dicecar 15 Pertanyaan, Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset BHS
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan BHS
Diakuinya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 90 perusahaan di Banyuasin, serta pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin."Diduga ada dana sebesar Rp700 juta lebih yang dipungut secara ilegal dari perusahaan-perusahaan,"ungkapnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan PS, mantan kepala UPTD Laboratorium DLH Banyuasin periode 2017-2021.
PS sendiri meraup uang pungli dengan menggunakan dokumen perjalanan dinas yang seolah-olah sah untuk meminta biaya dari perusahaan-perusahaan yang hendak melakukan uji sampel di laboratorium DLH Banyuasin.
Tersangka ini menggunakan surat biaya perjalanan dinas dengan memanipulasi surat tersebut agar terlihat sah.
Surat ini kemudian diberikan kepada sekitar 90 perusahaan yang ingin menguji sampel di laboratorium dalam rentan waktu tahun 2017-2021.
Jika perusahaan tersebut tidak membayar biaya perjalanan dinas yang diminta, pihak laboratorium tidak akan melakukan uji sampel yang dibutuhkan oleh perusahaan.