Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Diduga Kemplang Pajak, Direktur Perusahaan Ditahan

TAHAN : Direktur PT SAS berinisial HP saat digiring masuk ke mobil guna diantar menuju Lapas Pakjo Palembang guna ditahan. -Foto : Ist-

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Setelah melakukan serangkaian penyidikan, jajaran penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin akhirnya menahan Direktur PT SAS berinisial HP (49), Selasa (30/12). Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Pakjo lantaran diduga terlibat aksi mengemplang pajak senilai miliaran rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita, SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Giovani, SH MH menerangkan jika pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumbagsel dan Jaksa dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

"Yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan,"katanya.

Tetapi pada saat tahap 2, Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin langsung melakukan penahanan tersangka tersangka HP."Atas perkara tindak pidana perpajakan,"bebernya.

BACA JUGA:Dompleng Pajak Miliaran Rupiah, Direktur Perusahaan Ditahan Kejari Banyuasin

BACA JUGA:Diduga Tak Setor Pajak yang Sudah Dipotong,Juga Buat Surat Pemberitahuan Tidak Benar

Dimana atas perbuatan tersangka menyebabkan kerugian pada pendapatan negara yaitu Rp. 2.677.106.683. “Dimana diduga tersangka tidak membayarkan pajak dan tidak memberikan data-data yang benar jangka waktu 2019 - 2020,"ungkapnya.

Tersangka sendiri melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Pajak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan