Mantan Dirjen Kemenhub Segera Disidang Terkait Korupsi Proyek LRT Sumsel
PELIMPAHAN : Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel saat melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Prasetyo ke Pengadilan Negeri Palembang. -FOTO: IST-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah melalui proses panjang, kasus dugaan korupsi Kegiatan atau Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit Di Provinsi Sumatera Selatan Pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, Dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun anggaran 2016- 2020 segera masuk ke tahap persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kini telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (14/10).
BACA JUGA: Eks Dirjen Perkeretaapian Dipindahkan ke Rutan Pakjo, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LRT Sumsel
BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Pindahkan Mantan Dirjen Perkeretaapian ke Rutan Pakjo
Kasus ini menjerat tersangka Prasetyo Boeditjahjono selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017.
Kasubsitut Kejari Palembang, Syahran Jafizhan mengatakan, jika penuntut umum telah melimpahkan berkas fisik perkara lanjutan dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan LRT Sumsel.
"Berkas fisik atas nama tersangka Ir Prasetyo, telah kita limpahkan dan serahkan ke PN Palembang untuk segera disidangkan, " katanya, Selasa (14/10).
Lanjut Syahran, kini pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh PN Palembang. "Surat dakwaan seluruh sudah lengkap jadi kita tinggal tunggu jadwal persidangan, " ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (9/9) lalu, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) membawa Tersangka Prasetyo Boeditjahjono (PB) selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017 untuk dipindahkan ke Rutan Klas 1 Palembang.
Pemindahan tersangka Prasetyo dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang yakni untuk memberikan kepastian hukum serta penyelesaian terhadap penyidikan dalam kasus dugaan Korupsi dalam. Pembangunan LRT Sumsel.
Tersangka Prasetyo sendiri merupakan terpidana kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung yakni kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015-2023. Dalam kasus tersebut, ia telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta diminta membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 Milyar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Sementara dalam kasus LRT Sumsel ia juga ikut terjerat, sudah ada 4 orang yang telah diadili dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1 Palembang. Keempatnya yakni terpidana Tukijo selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk lalu terpidana Ignatius Joko Herwanto selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Kemudian terpidana Septiawan Andri Purwanto selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Terdakwa Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
BACA JUGA:Proyek Berjalan, Anggaran Belum Siap, Sidang Lanjutan Korupsi Pembangunan LRT Sumsel
