Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Pindahkan Mantan Dirjen Perkeretaapian ke Rutan Pakjo
Mantan Dirjen Perkeretaapian, Prasetyo Boeditjahjono, resmi dipindahkan ke Rutan Pakjo terkait kasus korupsi LRT Sumsel. Proses hukum kian mendekati meja hijau! Foto:Budiman/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) membawa Tersangka Prasetyo Boeditjahjono (PB) selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017 untuk dipindahkan ke Rutan Klas 1 Palembang.
"Sebelumnya, Tersangka PB sudah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024," Kata Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasipenkum Kejati Sumsel, Selasa (9/9/2025).
BACA JUGA:Disnaker Tingkatan Kualitas Tukang Lokal, Pelatihan Teknis Baja Ringan
BACA JUGA:Dapat Kuota 4600 PPPK Paruh Waktu
Lebih jelas, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH mengatakan pemindahan tersangka PB yakni untuk memberikan kepastian hukum serta penyelesaian terhadap penyidikan dalam perkara perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Di Provinsi Sumatera Selatan Pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, Dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI TA. 2016 s/d 2020.
"Maka dari itu penyidik perlu memindahkan tersangka PB dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang, " Ujarnya.
BACA JUGA:Buka MTQ XI OKU Timur, Enos Ajak Gemakan Alquran
BACA JUGA:Haornas, Toha Senam Bersama Masyarakat-Launching Muba Fit 2025, Bagikan Berbagai Doorprize Menarik
Selanjutnya dalam proses penanganan perkara tersebut, secepatnya akan dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
Aspidsus mengatakan jika sebelumnya Tersangka PB telah menjalani penyidikan serta persidangan terkait dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015-2023.
"Dalam kasus tersebut PB telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta diminta membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 Milyar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, " Katanya.
BACA JUGA:Angka Kemiskinan Muara Enim Turun 0,34 Poin
BACA JUGA:Buru Buru ke Pos Damkar, M Iqbal Minta Lepaskan Cincin
Lanjut Aspidsus, dalam kasus LRT Sumsel sudah ada 4 orang yang telah diadili dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1 Palembang
