SUMATERAEKSPRES.ID – Sidang sengketa proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 berlangsung hari ini di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang, berlokasi di Komplek Jakabaring Sport City.
Dalam sidang ini, KPU Kabupaten Empat Lawang bertindak sebagai tergugat, sementara Bakal Calon Bupati Haji Budi Anthony menjadi penggugat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Simon Sinaga Pangondian, SH, bersama anggota hakim Bonnyarti Kalalande, SH., MH, dan Irhamto, SH.
BACA JUGA:Advan Luncurkan Laptop TBook Terbaru dengan Harga Terjangkau
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan optimisme pihaknya untuk menang dalam gugatan ini.
Menurutnya, KPU telah mengikuti seluruh tahapan dan prosedur yang ditetapkan dalam pencalonan kepala daerah.
"Kami sudah menghadirkan saksi dan ahli yang relevan untuk memperkuat keputusan kami," jelas Eskan.
Ia menegaskan bahwa KPU tetap berkomitmen menjalankan tahapan pemilihan meskipun gugatan ini masih berlanjut.
BACA JUGA:Yamaha LEXi LX 155 Motor Canggih yang Menawarkan Performa Maksimal
KPU sebelumnya hanya menetapkan satu pasangan calon untuk Pilkada 2024, yaitu Joncik Muhammad-Arifai.
Mengenai gugatan Budi Anthony dan Hermiverawati, Eskan menyampaikan bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi syarat dalam hasil verifikasi yang dirilis pada 21 September lalu.
"Keputusan kami sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," tambahnya.
Dalam persidangan, mantan Wakil Bupati Empat Lawang, Syahril Hanafiah, memberikan kesaksian tentang penunjukan dan pemberhentian Haji Budi Anthony dari jabatan bupati.