RESMI, Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Pembuatan Paspor RI, Berlaku Desember 2024 untuk Semua Jenis

Kamis 24 Oct 2024 - 08:46 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.IDPemerintah Indonesia telah menetapkan tarif baru untuk pembuatan paspor melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Peraturan ini mencakup perubahan biaya pembuatan paspor berdasarkan jenis dan masa berlakunya.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 atau 2 hari sebelum purnatugas.

Akan mulai diberlakukan 60 hari kemudian, tepatnya pada 18 Desember 2024.

BACA JUGA:Ambil Paspor Bisa Drive Thru, Inovasi untuk Peningkatan Pelayanan

BACA JUGA:Ini Penampakan Paspor Baru Indonesia yang Dirilis 17 Agustus 2024

Tarif baru ini berlaku untuk beberapa jenis paspor dan layanan keimigrasian lainnya.

Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor sesuai peraturan yang baru:

- Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 350.000

- Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000

- Paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000

- Paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000

- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000

- Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara asing: Rp 150.000

- Layanan percepatan paspor yang selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000

Kategori :