BACA JUGA:Pengajuan Paspor Di- crosscheck, Antisipasi TPPO
BACA JUGA:Kantor Imigrasi UKK Baturaja Perketat Pengawasan Pengajuan Paspor untuk Cegah TPPO
Selain tarif paspor, peraturan ini juga mengatur biaya visa dan layanan keimigrasian lainnya yang termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Seluruh penerimaan tersebut wajib disetor ke Kas Negara, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tersebut.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami tarif yang berlaku untuk pengurusan paspor dan layanan keimigrasian lainnya mulai Desember 2024.
Kategori :