RESMI, Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Pembuatan Paspor RI, Berlaku Desember 2024 untuk Semua Jenis

Kamis 24 Oct 2024 - 08:46 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

BACA JUGA:Pengajuan Paspor Di- crosscheck, Antisipasi TPPO

BACA JUGA:Kantor Imigrasi UKK Baturaja Perketat Pengawasan Pengajuan Paspor untuk Cegah TPPO

Selain tarif paspor, peraturan ini juga mengatur biaya visa dan layanan keimigrasian lainnya yang termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Seluruh penerimaan tersebut wajib disetor ke Kas Negara, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tersebut.

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami tarif yang berlaku untuk pengurusan paspor dan layanan keimigrasian lainnya mulai Desember 2024.

Kategori :