Pemkot Palembang-Kejari Palembang Tandatangani Nota Kesepakatan Bidang Datun
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Meminimalisir kesalahan dan penyalahgunaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Rabu (23/10) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait persoalan perdata dan tata usaha negara (Datun). Hal ini diimplementasikan melalui nota kesepakatan yang ditandatangani langsung PJ Walikota Palembang, A Damenta dan Kepala Kejari (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH di Hotel Arista Palembang.
Pj Walikota Palembang, A Damenta mengatakan bahwa landasan kerja kesepakatan ini dilaksanakan dalam bentuk kolaborasi, koordinasi serta langkah preventif agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari. Terutama yang berkaitan dengan Datun, baik litigasi (pengadilan) maupun di luar pengadilan ( non litigasi).
Pihaknya, kata Damenta juga meminta kepada Kejari Palembang agar semua program Pemkot Palembang sejak awal dimitigasi. “Sehingga ke depannya ini tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, anggaran, program dan sebagainya. Selain itu, kerjasama ini juga berdampak positif untuk kepentingan masyarakat Palembang," terang Damenta, di sela-sela penandatanganan kesepakatan, Rabu (23/10).
BACA JUGA:Aktifkan Mouli Muanai hingga Dana Insentif Karang Taruna, Tuntutan Para Pemuda OKI
Melalui kerjasama ini, Kejari Palembang juga dapat memberikan masukan dan mengarahkan terkait dengan perencanaan dan pekerjaan yang sedang dan akan dilaksanakan. Kegiatan ini juga lanjut Damenta, merupakan tindaklanjut dari kerjasama yang sudah terjalin di antara Pemkot Palembang dan Kejari Palembang dalam beberapa tahun terakhir.
“Walaupun memang, setiap tahun terus diperbaharui. Ini karena untuk memenuhi kebutuhan yang ada dan juga efektifitas kerjasama ini," tandasnya.
Kajari Palembang, Hutamrin SH MH ketika dibincangi oleh awak media menjelaskan, bahwa bertindak sebagai jaksa pengacara negara (JPN) secara keperdataan, pihaknya berkewajiban memberikan saran hukum atau legal opinion dan pendampingan atau legal assisten ke Pemkot Palembang dalam proses litigasi dan non litigasi.
Namun, jika di dalam prakteknya Pemkot Palembang tetap melakukan kesalahan, tentu ada sanksinya yang akan diterima. Sebagai contoh untuk legal opinion, sebelum proses pengadaan barang dan jasa, Pemkot Palembang akan meminta saran dan masukan diantaranya syarat dokumen yang disampaikan tersebut valid dan lengkap.
“Dengan begitu proses pengadaan barang dan jasa ini lebih tepat sasaran dan dalam pelaksanaannya tidak terjadi kesalahan," bebernya.
BACA JUGA:Dukung Pelaksanaan Kebijakan Satu Data, Pemkab Muara Enim Lakukan MOU BPS Muara Enim
BACA JUGA:Palestina Minta Jaminan Keamanan bagi Presiden Mahmoud Abbas Kepada Dewan Keamanan PBB
Akan tetapi, bila nantinya pekerjaan sudah setengah jalan, namun ada permasalahan, maka dengan legal assistant tersebut, dari pihak Pemkot Palembang dapat meminta bantuan ke Kejari Palembang untuk proses di persidangan, pengadilan, gugatan dan lain sebagainya. Pendampingan ini juga dapat dilakukan di luar maupun di persidangan diantaranya proses mediasi.
Di samping itu, dirinya juga meminta pada Pemkot Palembang untuk memberikan data yang akurat, sehingga dalam pelaksanaan kerja di lapangan bisa berjalan lancar tanpa kendala. "Untuk pelaksanaan kita serahkan ke Pemkot Palembang, di sini kami hanya memberikan rambu-rambu. Kendati begitu pelaksanaan pembangunan harus teruslah berjalan, itulah tugas kami selaku jaksa pengacara negara," tandasnya.