https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejaksaan Negeri Palembang Ajukan Banding atas Kasus Pembunuhan Siswi SMP

Kejaksaan Negeri Palembang ajukan banding atas putusan pidana untuk empat pelaku ABH dalam kasus pembunuhan dan pencabulan siswi SMP AA, karena vonis dinilai tidak adil bagi keluarga korban. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--

Palembang, SUMATERAEKSPRES.IDKejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengumumkan akan mengajukan banding terhadap putusan pidana yang dijatuhkan kepada empat pelaku Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus pembunuhan dan pencabulan siswi SMP berinisial AA.

Keputusan ini diambil karena jaksa merasa bahwa vonis yang diberikan tidak mencerminkan keadilan bagi keluarga korban.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengonfirmasi rencana banding tersebut.

"Benar, tim JPU Kejari Palembang akan mengajukan banding atas putusan kasus ini," katanya pada Jumat, 18 Oktober 2024.

BACA JUGA:Video Viral, Seorang Perempuan Diduga Kesurupan di Lokasi Rudapaksa Siswi SMP yang Tewas di Talang Kerikil

BACA JUGA:Tiga Warganya Dijemput Polisi Diduga Terkait Pembunuhan di Talang Kerikil. Ini Pengakuan Ketua RT

Sebelumnya, dalam persidangan, JPU menyatakan akan mempertimbangkan putusan dari Majelis Hakim PN Palembang dan diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan sikap.

Vanny menambahkan, rincian pertimbangan JPU untuk banding masih dalam proses pengumpulan informasi.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut pelaku berinisial IS dengan hukuman mati karena dianggap sebagai otak dari pembunuhan dan pencabulan terhadap korban, yang dilakukan secara kejam di dua lokasi berbeda di sekitar TPU Talang Kerikil.

BACA JUGA:Dengar Ada Rekonstruksi Lagi, Warga Berbondong-bondong ke TKP Pembunuhan Siswi SMP di Talang Kerikil

BACA JUGA:Misteri 2 Pria Penjemput Siswi SMP yang Terbunuh di TPU Talang Kerikil, Diduga Kenalan di Facebook

Tiga pelaku lainnya, MZ, AF, dan VK, masing-masing dituntut 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Namun, Majelis Hakim PN Palembang, yang dipimpin oleh Eduard, SH, MH, mengeluarkan putusan berbeda.

IS hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan diwajibkan mengikuti pelatihan kerja, sementara ketiga pelaku lainnya menjalani pendidikan pembinaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan