https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejaksaan Negeri Palembang Ajukan Banding atas Kasus Pembunuhan Siswi SMP

Kejaksaan Negeri Palembang ajukan banding atas putusan pidana untuk empat pelaku ABH dalam kasus pembunuhan dan pencabulan siswi SMP AA, karena vonis dinilai tidak adil bagi keluarga korban. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--

BACA JUGA:Bocah 2 Tahun Hilang Secara Misterius di Lubuklinggau

BACA JUGA:ASTAGA! Ternyata 4 Bocah Ingusan Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis Siswi SMP di Kuburan Cina

Keputusan hakim dianggap bertentangan dengan tuntutan JPU, yang menilai perbuatan para pelaku sangat meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kemarahan publik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan