Kejaksaan Negeri Palembang Ajukan Banding atas Kasus Pembunuhan Siswi SMP
Editor: Irwansyah
|
Jumat , 18 Oct 2024 - 16:23
Kejaksaan Negeri Palembang ajukan banding atas putusan pidana untuk empat pelaku ABH dalam kasus pembunuhan dan pencabulan siswi SMP AA, karena vonis dinilai tidak adil bagi keluarga korban. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Bocah 2 Tahun Hilang Secara Misterius di Lubuklinggau
Keputusan hakim dianggap bertentangan dengan tuntutan JPU, yang menilai perbuatan para pelaku sangat meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kemarahan publik.