Kasus ini terkait dengan penjualan aset Yayasan BHS di Yogyakarta yang melibatkan empat terdakwa yang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
Keempat terdakwa tersebut diduga merugikan negara hingga Rp10,6 miliar. Saksi Marbun Damargo juga menyatakan bahwa selain aset di Yogyakarta, terdapat aset lainnya yang juga dipindahtangankan secara ilegal.
Tags : #yayasan batanghari sembilan
#saksi
#penyitaan
#penyidikan
#penjualan aset
#korupsi
#kejati sumsel
#kasus hukum
Kategori :
Terkait
Selasa 31 Dec 2024 - 16:58 WIB
Kapolda Sumsel Ingatkan Pemerintahan Baru Jangan Korupsi, Dukung Program Asta Cita Presiden RI
Senin 23 Dec 2024 - 21:43 WIB
Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi
Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB
Kejari Lahat Periksa Saksi
Senin 16 Dec 2024 - 19:17 WIB
Sinergi Tata Kelola, Berantas Korupsi Sektor Perkebunan
Senin 16 Dec 2024 - 17:38 WIB
Jaksa Segera Limpahkan Berkas Kasus Malpraktik Oknum Bidan ke PN Palembang
Terpopuler
Jumat 03 Jan 2025 - 12:29 WIB
Inilah Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025
Jumat 03 Jan 2025 - 17:21 WIB
1,5 Juta Guru ASN dan 392 Ribu Non-ASN Dapatkan Tunjangan Sertifikasi 2025, Ini Rincian Nominalnya
Jumat 03 Jan 2025 - 10:17 WIB
Informasi Resmi Penerbitan NRG 2025 Kemendikdasmen: Catat Waktunya
Jumat 03 Jan 2025 - 13:50 WIB
Cuaca Sumsel Sabtu 4 Januari 2025: Daftar Daerah Berpotensi Hujan Petir dan Suhu Ekstrem, Mana Saja?
Jumat 03 Jan 2025 - 13:01 WIB
Ditangkap di Lombok Tengah, Kades Sidodadi Akui Kesalahan dan Minta Maaf pada Korban, Ini Pengakuannya!
Terkini
Sabtu 04 Jan 2025 - 03:00 WIB
CATAT, Ini Daftar Konser yang Bakal Digelar di Indonesia sepanjang Tahun 2025!
Jumat 03 Jan 2025 - 23:12 WIB
Ingin Mobil Lebih Stabil dan Lincah? Ini Rahasia Caster yang Wajib Anda Tahu!
Jumat 03 Jan 2025 - 22:20 WIB
Berharap Kejutan, Amorim Pertahankan Filosofi
Jumat 03 Jan 2025 - 22:15 WIB
Berharap Tuah di Kandang
Jumat 03 Jan 2025 - 22:10 WIB