SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Semen Baturaja Tbk untuk meningkatkan pelayanan publik dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Acara ini berlangsung di Aula Kantor PT Semen Baturaja Tbk, Kertapati, Palembang, pada Senin (21/10/2024).
Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H., didampingi sejumlah pejabat dari Kejati, menyampaikan bahwa kerjasama ini adalah wujud komitmen dalam sinergi antara lembaga pemerintah dan BUMN.
BACA JUGA:Bawaslu Palembang Awasi Pendistribusian Logistik Surat Suara
BACA JUGA:Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Gagas Perbaikan Pendidikan Nasional
“Kami berterimakasih atas kepercayaan PT Semen Baturaja yang ingin melakukan kerjasama dan meminta pendampingan dari kami,” ujarnya.
Yulianto menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk memberikan layanan optimal kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa peran Kejaksaan, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sangat vital dalam menjaga kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah.
BACA JUGA:Langkah yang Dapat Diambil oleh Pelamar PPPK TMS
BACA JUGA:Yusuf Amilin: 'Saya Juga Korban, Rugi Rp 105 Juta Investasi Aplikasi CLSK'
Lebih lanjut, Yulianto berharap kerjasama ini akan terus berlanjut dan tidak hanya menjadi seremoni, melainkan berfungsi dalam kegiatan hukum yang nyata melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT Semen Baturaja Tbk kepada Kejati Sumsel.
Direktur Utama PT Semen Baturaja Tbk, Suherman Yahya, juga mengungkapkan apresiasi atas kesepakatan ini.
Ia berharap Kejati Sumsel dapat memberikan arahan dan solusi terkait masalah hukum yang dihadapi perusahaan.