BACA JUGA:Kejati dan Bawaslu Kolaborasi untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Bawaslu Laporkan 8 ASN ke BKN
Efan juga menekankan bahwa pengawasan bertujuan memastikan setiap tahapan distribusi logistik berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak boleh ada kekurangan atau kerusakan pada surat suara yang dapat mengganggu pelaksanaan Pemilihan Serentak/Pilkada,” tegasnya.
Dalam kegiatan pengawasan ini, Efan dan Hasbi didampingi staf Bawaslu Kota Palembang serta Ketua dan anggota KPU Kota Palembang, Syawaludin dan Riandy Akbar Pohan.
BACA JUGA:Terungkapnya Kampanye Hitam di Musi Banyuasin, Tim Lucy Laporkan Toha ke Bawaslu
Pihak kepolisian juga turut hadir untuk mendukung kelancaran proses pendistribusian.
Kategori :