Palembang, SUMATERAEKSPRES.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang melakukan pengawasan ketat terhadap pendistribusian surat suara untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, serta Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pengawasan berlangsung di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Efan Jutawan, Anggota Bawaslu yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, menegaskan bahwa pendistribusian logistik harus mematuhi prosedur yang ditetapkan.
BACA JUGA:Bawaslu Tunggu Laporan
BACA JUGA:Dugaan Money Politik di Muba, Bagindo Togar Desak Bawaslu dan Gakkumdu Bertindak
“Kami memastikan proses distribusi berjalan lancar dan aman melalui pengawasan yang kami lakukan,” ujarnya saat meninjau langsung.
Di sisi lain, M. Hasbi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, juga ikut mengawasi pendistribusian tersebut.
Ia menekankan pentingnya memastikan kualitas fisik surat suara agar layak digunakan pada hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
BACA JUGA:Gelar RDP, Bawaslu Palembang Penuhi Undangan DPRD Kota Palembang
BACA JUGA:Optimalkan Penggunaan Aplikasi Siwaslih, Bawaslu Palembang Ikuti Rakernis
“Surat suara harus terjamin kelayakannya sehingga dapat digunakan dengan baik saat pemilihan,” jelas Hasbi.
Hasbi menambahkan bahwa pengawasan di setiap tahap Pemilihan Serentak/Pilkada 2024 sangat penting, terutama pada tahap pendistribusian logistik yang rawan masalah.
“Kami ingin memastikan surat suara tiba dengan aman dan sesuai jumlah yang dibutuhkan di setiap tempat pemungutan suara,” tuturnya.