Kegiatan ini dilarang keras oleh hukum syariat.
Misalnya saja larangan memakai perhiasan emas bagi pria.
- Makruh tanzih
Kegiatan yang merupakan sesuatu yang direkomendasikan oleh hukum Syariah, namun pelarangan tersebut belum bersifat final.
Misalnya saja memakan daging kuda pada masa perang.
BACA JUGA:Nabi Idris AS: Pelopor Astronomi dan Matematika dalam Sejarah Islam
3. Haram
Haram adalah kebalikan dari wajib.
Ketika melakukan sesuatu yang dilarang oleh-Nya, maka akan dihukum atas dosa tersebut.
Apabila meninggalkan larangan tersebut maka Allah akan membalasnya.
Haram juga terbagi menjadi dua bentuk, yakni :
- Al Muharram li dzatihi
Sesuatu yang haram menurut syariat karena sifatnya mengandung dampak yang merugikan bagi kehidupan manusia.
Contoh : memulung, meminum minuman beralkohol dan berzina.
- Al Muharram li ghairihi