Yuk, Mengenal Perbedaan Sunnah, Haram, dan Makruh dalam Islam untuk Memahami Hukum-hukum Syariah

Jumat 18 Oct 2024 - 07:22 WIB
Reporter : Gite
Editor : Novis

Kegiatan ini dilarang keras oleh hukum syariat.

Misalnya saja larangan memakai perhiasan emas bagi pria.

- Makruh tanzih

Kegiatan yang merupakan sesuatu yang direkomendasikan oleh hukum Syariah, namun pelarangan tersebut belum bersifat final.

Misalnya saja memakan daging kuda pada masa perang.

BACA JUGA:Usia Ideal Menikah Menurut Ajaran Islam: Apa yang Dianjurkan dan Kapan Waktu yang Tepat? Simak Di Sini!

BACA JUGA:Nabi Idris AS: Pelopor Astronomi dan Matematika dalam Sejarah Islam

3. Haram 

Haram adalah kebalikan dari wajib.

Ketika melakukan sesuatu yang dilarang oleh-Nya, maka  akan dihukum atas dosa tersebut.

Apabila meninggalkan larangan tersebut maka Allah akan membalasnya.

Haram  juga terbagi menjadi dua bentuk, yakni : 

- Al Muharram li dzatihi 

Sesuatu yang haram menurut syariat karena sifatnya mengandung dampak yang merugikan bagi kehidupan manusia.

Contoh :  memulung, meminum minuman beralkohol dan  berzina.

-  Al Muharram li ghairihi

Kategori :