Yuk, Mengenal Perbedaan Sunnah, Haram, dan Makruh dalam Islam untuk Memahami Hukum-hukum Syariah

Jumat 18 Oct 2024 - 07:22 WIB
Reporter : Gite
Editor : Novis

Sunnah  yang bila dilakukan  mukalaf dianggap baik. 

Namun jika ditinggalkan maka tidak ada hukumannya.

Misalnya saja mengikuti apa yang  dilakukan nabi setiap hari, seperti makan, minum, dan tidur.

- Sunnah Nafal 

Amalan wajib sebagai tambahan dari amalan wajib shalat 5 waktu. 

Contohnya shalat tahajud (qiyamul lail) 

 

2. Makruh 

Secara bahasa, makruh berarti mubghod (yang dibenci).

Makruh adalah hukum yang menasihati kita untuk tidak melakukan suatu perbuatan.

Jika tidak, Allah akan membalas kita.

Namun, jika kita memilih untuk melakukannya, kita tidak berdosa.

Contohnya memakan makanan yang berbau menyengat seperti petai, jengkol, kabau, bawang mentah.

Allah tidak menyukai hal tersebut karena wanginya yang menyengat akan mengganggu orang lain ketika berbicara, sedangkan seorang muslim harus selalu  memperhatikan penampilannya agar tetap bersih dan harum.

Makruh terbagi menjadi dua yaitu:

- Makruh tahrim 

Kategori :