Yuk, Mengenal Perbedaan Sunnah, Haram, dan Makruh dalam Islam untuk Memahami Hukum-hukum Syariah

Jumat 18 Oct 2024 - 07:22 WIB
Reporter : Gite
Editor : Novis

1. Sunnah

Sunmah hukumnya adalah berpahala ketika dikerjakan dan tidak berdosa ketika tidak dilakukan. 

Sunnah juga asa beberapa bagian lagi yakni : 

- Sunnah Mu'akad

Ini merupakan sunnah yang sangat diapresiasi oleh Nabi Muhammad SAW seperti salat Idul Fitri dan salat Tarawih.

- Sunnah Ghairu Mu'akad 

Sunnah yang jarang diamalkan Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis dan lain lain. 

- Sunnah Hajat

Ini merupakan suatu hal-hal yang harus dilakukan dalam salat, seperti mengangkat tangan saat takbir.

- Sunnah Abad 

Hal-Hal dalam shalat yang wajib dilakukan ketika terlupa dan harus melakukan sujud syahwi. 

BACA JUGA:Viral Emak-Emak Hancurkan Jalan Setapak di Empat Lawang, Kepala Desa Beri Penjelasan Lengkap!

BACA JUGA:Cadangan Devisa RI Tembus $149,9 Miliar, BI Klaim Stabilitas Ekonomi Kian Kokoh

- Sunnah hadyu

 Amalan wajib karena begitu besar sehingga diperoleh manfaatnya dan siapa yang meninggalkannya sama tercelanya seperti azan, salat berjamaah, salat Ied.

- Sunah Zaidah

Kategori :