Yuk, Mengenal Perbedaan Sunnah, Haram, dan Makruh dalam Islam untuk Memahami Hukum-hukum Syariah

Jumat 18 Oct 2024 - 07:22 WIB
Reporter : Gite
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.ID - Agama Islam mengatur segala urusan manusia dengan sangat lengkap dan sempurna.

Sejak kita bangun tidur hingga tertidur di penghujung hari, Allah telah menyediakan dan menjelaskan bagaimana  manusia menjalani harinya.

Mulai dari bangun tidur, bersuci, beribadah, menjalankan hak tubuh (makan, minum, istirahat), bekerja, belajar, berkomunikasi dengan orang lain, berkomunikasi dengan orang yang lebih tua, lebih muda atau seumuran, bepergian, berbisnis, membaca Al Quran dan masih banyak  aktivitas manusia lainnya hingga menjelang tidur, semuanya ada aturannya.

Berbagai aturan tersebut  sangat erat kaitannya dengan hukum yang berlaku pada suatu tindakan.

Dalam Islam ada enam hukum yang mempengaruhi boleh atau tidaknya melakukan suatu perbuatan.

Enam hukum tersebut adalah wajib, sunnah, halal, mubah, makruh dan haram.

BACA JUGA:Silsilah Keluarga Rasulullah: Anak dan Cucu Nabi Muhammad SAW yang Turut Andil dalam Penyebaran Islam

BACA JUGA: Sakaratul Maut Saat Menghadapi Perpisahan dengan Tenang dan Iman dalam Islam

Melalui Al-Quran, Allah  menjelaskan apa itu perbuatan.

Jika tidak terdapat dalam Al-Quran, maka Allah akan menjelaskannya melalui sabda Rasulullah yang tertulis dalam Hadits.

Apabila tidak ditemukan,  maka hasil  ijtima' para ulama akan dijadikan dasar hukum suatu perkara.

Karena seiring berjalannya waktu, muncul pula hal-hal yang tidak diketahui pada zaman Nabi.

Para ulama akan terus mencari dalil-dalil pokok dalam Al-Quran dan hadis karena di  kedua sumber tersebut terdapat kesamaan pembahasan.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai pengertian enam hukum  Islam, mari kita bahas satu per satu.

Kali ini, sumateraekspres.id akan membahas terkait sunnag, makruh dan haram. Sebagai berikut. 

Kategori :