SUMATERAEKSPRES.ID - Agama Islam mengatur segala urusan manusia dengan sangat lengkap dan sempurna.
Sejak kita bangun tidur hingga tertidur di penghujung hari, Allah telah menyediakan dan menjelaskan bagaimana manusia menjalani harinya.
Mulai dari bangun tidur, bersuci, beribadah, menjalankan hak tubuh (makan, minum, istirahat), bekerja, belajar, berkomunikasi dengan orang lain, berkomunikasi dengan orang yang lebih tua, lebih muda atau seumuran, bepergian, berbisnis, membaca Al Quran dan masih banyak aktivitas manusia lainnya hingga menjelang tidur, semuanya ada aturannya.
Berbagai aturan tersebut sangat erat kaitannya dengan hukum yang berlaku pada suatu tindakan.
Dalam Islam ada enam hukum yang mempengaruhi boleh atau tidaknya melakukan suatu perbuatan.
Enam hukum tersebut adalah wajib, sunnah, halal, mubah, makruh dan haram.
BACA JUGA: Sakaratul Maut Saat Menghadapi Perpisahan dengan Tenang dan Iman dalam Islam
Melalui Al-Quran, Allah menjelaskan apa itu perbuatan.
Jika tidak terdapat dalam Al-Quran, maka Allah akan menjelaskannya melalui sabda Rasulullah yang tertulis dalam Hadits.
Apabila tidak ditemukan, maka hasil ijtima' para ulama akan dijadikan dasar hukum suatu perkara.
Karena seiring berjalannya waktu, muncul pula hal-hal yang tidak diketahui pada zaman Nabi.
Para ulama akan terus mencari dalil-dalil pokok dalam Al-Quran dan hadis karena di kedua sumber tersebut terdapat kesamaan pembahasan.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai pengertian enam hukum Islam, mari kita bahas satu per satu.
Kali ini, sumateraekspres.id akan membahas terkait sunnag, makruh dan haram. Sebagai berikut.