Gaji Masih Dipotong, Laporkan Bank

Kamis 16 Mar 2023 - 23:47 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

PALEMBANG – Pensiunan RSUP Dr Rivai Abdullah, Maimun (65), mempertanyakan uang pensiunannya yang masih terus dipotong pihak bank. Tinggal Rp120 ribu, dari seharusnya diterima Rp3,770 juta per bulan. Dia menduga ada yang salah, sehingga dilaporkannya ke polisi.

Sebelumnya, setelah pensiun PNS, Maimun mengajukan pinjaman di Bank Bukopin Cabang Pasar 16 pada Juni 2016. Sebesar Rp220 juta tenor 15 tahun, dengan angsuran per bulan Rp3,480 juta.

“Dua tahun berjalan, ternyata ada lagi persetujuan pemberian kredit terhadap kliennya sebesar Rp77,7 juta, oleh koperasi simpan pinjam bank tersebut. Setelah klien kami menanyakan ke OJK, diketahui kedua pinjaman telah berakhir atau lunas,” kata Yofi Efrizal SH, kuasa hukum Maimunah.

BACA JUGA : Data 80 Migor Fiktif Salah Input Namun pada 2021, kliennya curiga kenapa gaji pensiunnya terus dipotong. Begitu diklarifikasi ke bank dan OJK Regional Sumbagsel, didapati ada tiga perjanjian kredit. “Diakui tidak pernah sama sekali ditandatangani oleh klien kami," ucap Yopi. Sehingga pihak bank dilaporkan kliennya ke Polrestabes Palembang, 8 Agustus 2022. Ditangani Unit Pidsus.

Dikonfirmasi terkait pengaduan Maimun, Branch Manager KB Bukopin Palembang, Munarco Maladi, mengatakan pihaknya sudah memberikan penjelasan detail kepada penyidik Unit Pidsus. “Ibu itu ada pinjaman dengan kelengkapan dan foto tanda tangan semuanya lengkap. Kami juga telah dimintai klarifikasi oleh OJK Kanreg VII Sumbagsel, setelah itu OJK tidak ada lagi tanggapan. Kami kira sudah selesai, tapi ternyata justru dilaporkan ke polisi,” ucap Munarco.

Munarco menyebut, Maimun selama menjadi nasabah Bank Bukopin Kantor Cabang Pasar 16 Ilir, mengambil selisih dari (top-up) pinjaman baru yang diajukan. Setelah beberapa kali top-up, awal tahun 2023 ditolak saat hendak top-up lagi. "Dari situlah barangkali beliau marah, hingga berujung pada pelaporan ke OJK hingga ke polisi," duganya. (kms/air/)

Tags :
Kategori :

Terkait