SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar heboh datang dari pemerintahan Indonesia terkait rincian gaji dan fasilitas yang diterima para menteri, presiden, serta wakil presiden.
Publik dikejutkan dengan nominal gaji yang diterima oleh pejabat tinggi negara, termasuk presiden dan wakil presiden, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.
Dalam peraturan tersebut, diungkapkan bahwa gaji pokok seorang menteri adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Angka ini setara dengan gaji ketua DPR, ketua MA, ketua KPK, dan pejabat negara lainnya yang selevel dengan menteri.
BACA JUGA:Prabowo Panggil Lebih dari 100 Tokoh, Ada Raffi Ahmad hingga Babe Haikal Hasan, Ini Detailnya!
BACA JUGA:Disetujui DPR, Herindra Bakal Dilantik Prabowo sebagai Kepala BIN Gantikan Budi Gunawan
Tidak berhenti di situ, menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan yang mencapai Rp 13.608.000 per bulan.
Total gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh seorang menteri setiap bulannya adalah Rp 18.648.000.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada gaji menteri. Gaji presiden ternyata enam kali lipat dari gaji pokok pejabat tinggi negara lainnya, yakni mencapai Rp 30.240.000 per bulan.
Sementara itu, wakil presiden menerima empat kali lipat dari gaji pokok pejabat tinggi negara, yaitu sebesar Rp 20.160.000 per bulan.
Angka ini membuat banyak pihak mempertanyakan keadilan distribusi anggaran negara untuk gaji pejabat tinggi.
Tidak hanya itu, menteri juga mendapatkan berbagai fasilitas dan tunjangan lain yang tidak kalah menggiurkan.
BACA JUGA: Pengamat Menilai Kedekatan Mawardi dengan Prabowo Dapat Untungkan Sumsel
BACA JUGA:Veronica Tan Diundang Prabowo, Apakah Bakal Menjadi Menteri PPPA? Ini Bocorannya!
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015, menteri dan wakil menteri berhak atas berbagai fasilitas.