Mengejutkan, Ini Gaji dan Fasilitas Mewah Presiden, dan Wakil Presiden, Serta Menteri di Indonesia!

Kamis 17 Oct 2024 - 10:49 WIB
Reporter : Yudhi Ariandi
Editor : Novis

Wakil menteri, misalnya, mendapatkan tunjangan jabatan sebesar 85% dari ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. 

Selain itu, wakil menteri juga berhak atas hak keuangan sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA, sebuah angka yang cukup fantastis bagi banyak pihak.

Di luar tunjangan tersebut, menteri juga disediakan kendaraan dinas, rumah jabatan, serta jaminan kesehatan.

BACA JUGA:Melihat Calon Menteri dan Wakil Menteri Dipanggil Prabowo, Ini Harapan Pelaku Usaha di Sumsel

BACA JUGA:Kabinet Prabowo-Gibran: 49 Nama Calon Menteri Dipanggil, 'Rasa Jokowi' Masih Kental

 Sementara itu, bagi wakil menteri yang belum mendapatkan rumah jabatan, mereka berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta per bulan.

Apakah besaran gaji dan tunjangan ini memang sebanding dengan kinerja dan tanggung jawab mereka?

Kategori :