Buntu, Sosialisasi Revitalisasi Ditunda, Kuasa Hukum Protes, Nilai Sosialisasi Mirip Eksekusi

Rabu 16 Oct 2024 - 19:53 WIB
Reporter : Agustina
Editor : Edi Sumeks

Perlu diingat juga. Bahwa kita ini menganut asas horisontal dan tidak vertikal terhadap tanah. "Artinya, tanah dan bangunan itu terpisah. Jadi kalau ganti rugi, misal ada kelapa di situ maka diganti terpisah antara tanah dan kelapa," pungkasnya. 

 

Kategori :