SUMATERAEKSPRES.ID-Zakat maal atau dikenal dengan zakat harta merupakan salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim apabila harta yang dimilikinya telah mencapai nisab (batas minimal harta) dan haul (batas waktu satu tahun).
Zakat maal tersebut tujuannya untuk membersihkan harta yang dimiliki dan memberikan hak kepada mereka yang membutuhkan.
Nah, menjelang akhir tahun ini, banyak orang mulai menghitung harta mereka untuk menentukan besaran zakat yang harus dibayarkan.
Lalu muncul pertanyaan, zakat maal apa sajakah yang bisa kita bayarkan di akhir tahun?
Berikut adalah 5 jenis zakat maal yang bisa kita bayarkan di akhir tahun beserta cara menghitungnya melansir Rumah Zakat:
BACA JUGA:Program Kampung Zakat: Mendorong Pemberdayaan Ekonomi Melalui Pertanian dan Peternakan
BACA JUGA:Zakat Jadi Game Changer, Kemenag Fokus pada Disabilitas dan Lansia
1. Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau sering juga disebut zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari profesi seperti gaji, honor, upah, atau hasil usaha.
Zakat penghasilan ini dihitung setiap kali Kamu menerima penghasilan atau bisa juga dihitung dan dibayarkan di akhir tahun.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan:
Nisab: Setara dengan 85 gram emas.
Kadar Zakat: 2,5% dari total penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok (jika ada).
Contoh perhitungan: Apabila harga emas saat ini adalah Rp 1.000.000 per gram, maka nisab zakat penghasilan adalah Rp 85.000.000.
Jika penghasilan bersih per bulan yang diperoleh adalah Rp 10.000.000, maka perhitungannya: