Ketahui, Ini 5 Jenis Zakat Maal yang Bisa Dibayarkan di Akhir Tahun

Kamis 17 Oct 2024 - 05:00 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

Zakat per bulan = 2,5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000

Dengan demikian, zakat yang diluarkan setiap bulan atau mengakumulasikannya di akhir tahun sebesar 12 bulan (12 x Rp 250.000 = Rp 3.000.000).

2. Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan bakal dikenakan kepada para pedagang atau pemilik usaha yang memiliki harta perdagangan. 

Zakat ini sifatnya wajib dikeluarkan jika modal dan keuntungan usaha mencapai nisab dan sudah berlangsung selama satu tahun.

Cara Menghitung Zakat Perdagangan:

Nisab: Setara dengan 85 gram emas.

Kadar Zakat: 2,5% dari jumlah modal dan keuntungan bersih usaha.

Contoh perhitungan: Jika harga emas Rp 1.000.000 per gram, maka nisabnya adalah Rp 85.000.000. 

Misalnya modal usaha yang dimiliki adalah Rp 100.000.000 dengan keuntungan bersih selama satu tahun sebesar Rp 20.000.000, maka:

Zakat Perdagangan = 2,5% x (Rp 100.000.000 + Rp 20.000.000) = Rp 3.000.000

BACA JUGA:Dukung Program Sosial, BAZNAS dan TP PKK Sumsel Bersinergi Maksimalkan Zakat

BACA JUGA:Potensi Zakat Indonesia Capai Rp300 Triliun, Bagaimana Pengelolaannya?

3. Zakat Emas

Zakat emas diwajibkan bagi mereka yang memiliki emas yang sudah mencapai nisab dan disimpan selama satu tahun. 

Emas yang dimaksud bisa dalam bentuk perhiasan yang tidak dipakai sehari-hari atau emas batangan.

Kategori :