Ketahui, Ini 5 Jenis Zakat Maal yang Bisa Dibayarkan di Akhir Tahun

Kamis 17 Oct 2024 - 05:00 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

Zakat perusahaan adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat ini berlaku bagi perusahaan yang bergerak di berbagai bidang usaha seperti industri, perdagangan, jasa, atau pertanian.

Cara Menghitung Zakat Perusahaan:

Nisab: Setara dengan 85 gram emas.

Kadar Zakat: 2,5% dari total aset perusahaan yang berupa modal, keuntungan, piutang yang dapat ditagih, dan inventaris.

Contoh perhitungan: Apabila total aset perusahaan setelah dihitung seluruh modal, keuntungan bersih, dan piutang yang dapat ditagih adalah Rp 500.000.000, maka:

Zakat Perusahaan = 2,5% x Rp 500.000.000 = Rp 12.500.000

Membayar zakat maal adalah salah satu kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh setiap muslim. 

Dengan membayar zakat, tidak hanya membersihkan harta namun juga membantu mereka yang membutuhkan.

Di akhir tahun, saat kita menghitung kekayaan yang telah kita peroleh selama setahun, jangan lupa untuk menyisihkan sebagian harta tersebut sebagai zakat maal. 

Semoga dengan menunaikan kewajiban ini, harta yang dimiliki menjadi berkah dan dapat bermanfaat bagi sesama.(lia)

 

Kategori :