SUMATERAEKSPRES.ID - Para peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2024, khususnya yang mengikuti Piloting 2, kini tengah mempersiapkan diri menghadapi Ujian Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).
Ujian ini merupakan tahapan penting untuk menentukan kelulusan mereka.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), kelulusan UKPPPG mengacu pada dua syarat utama.
Pertama, peserta harus lulus ujian tertulis. Kedua, mereka juga harus berhasil melewati ujian kinerja.
BACA JUGA:Apakah Peserta PPG Tahap 2 Pasti Lulus Semua? Cek Pernyataan Dirjen Nunuk
Jika peserta tidak lulus salah satu atau kedua ujian tersebut, mereka diwajibkan untuk mengikuti ujian ulang pada bagian yang belum memenuhi standar.
Pengumuman kelulusan akan disampaikan secara resmi melalui situs PPG dan UKPPPG.
Tahapan Setelah Lulus UKPPPG
Apa yang terjadi setelah peserta dinyatakan lulus? Berdasarkan informasi dari Kemendikbud, peserta yang berhasil menyelesaikan UKPPPG akan menerima sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG.
Selain itu, lulusan berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang diberikan sebagai bentuk insentif bagi guru yang memenuhi persyaratan.
Bagi peserta yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan memenuhi syarat lainnya, akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dapat diakses melalui INFOGTK mulai Maret 2025.
BACA JUGA:Inilah Contoh Soal Studi Kasus UKPPPG, Lengkap dengan Pembahasannya
Tunjangan Profesi Guru di Tahun 2025
Menurut Kemendikbud dan Kementerian Keuangan, Tunjangan Profesi Guru tetap akan diberikan pada tahun 2025, dengan alokasi anggaran yang telah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, tunjangan profesi guru akan diberikan kepada beberapa kategori guru sebagai berikut: