Tindak Kontraktor Nakal
--
SUMATERAEKSPRES.ID- Redaksi Yth, Banyaknya kontrak bakal yang mengurangi volume pengerjaan harus ditindak tegas.
Selain bentuk korupsi juga pembangunan yang dilakukan akan berdampak bagi pengguna.
Seperti pemeliharaan jalan dan sebagainya. Untuk itu, pihak terkait untuk melakukan koreksi bila ditemukan adanya kejanggalan dalam suatu proyek.
Zainal, Palembang
BACA JUGA:Kontraktor Nakal Kurangi Volume Pengerjaan
BACA JUGA:Infrastruktur di OKI Cepat Rusak Akibat Kualitas Rendah, Dewan Desak PUPR Blacklist Kontraktor Nakal
Jawab: Kami telah mensosialisasikan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar mengembalikan dan melakukan penagihan ke pihak ketiga.
Sebab hasil pemeriksaan di lapangan terjadi pengurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara.
Kami berikan batas waktu pengembalian kurun waktu 60 hari berdasarkan aturan berlaku.
BACA JUGA:Kontraktor Di-deadline Selesaikan Perbaikan Jalan
Jamiah Harianti, Inspektur Kota Palembang