- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
- Guru PPPK: Tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
- Guru Non-PNS: Tunjangan setara dengan gaji pokok PNS bagi yang memiliki SK inpassing. Bagi yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Dengan demikian, para peserta PPG yang lulus UKPPPG akan mendapatkan sertifikat pendidik dan tunjangan profesi sebagai bentuk pengakuan resmi atas keahlian mereka dalam dunia pendidikan.