BACA JUGA:Inilah Prosedur Lengkap dan Syarat Daftar UKPPPG Bagi Peserta Piloting 3
BACA JUGA:Apakah Peserta PPG Tahap 2 Pasti Lulus Semua? Cek Pernyataan Dirjen Nunuk
- Guru PNS:
- Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200
- Guru PPPK:
Tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok sesuai SK pengangkatan.
- Guru Non-PNS:
- Guru dengan SK inpassing: Tunjangan setara dengan gaji pokok PNS, disesuaikan dengan golongan dan pangkat.
- Guru tanpa SK inpassing: Tunjangan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kepastian ini, para guru bisa lebih tenang dalam menghadapi tahun 2025, terutama terkait hak-hak mereka atas tunjangan profesi.
Cara Mendapatkan NRG dan Persyaratannya
Guru bisa memperoleh NRG secara otomatis setelah menyelesaikan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Biasanya, NRG diterbitkan bersamaan dengan Sertifikat Pendidik (Serdik) oleh LPTK di tempat guru tersebut mengikuti PPG.
Dokumen-dokumen utama yang perlu disiapkan untuk mendapatkan NRG antara lain: