SUMATERAEKSPRES.ID - Pelaksanaan tahap pertama Piloting PPG bagi guru-guru tertentu telah selesai, namun peserta masih harus melalui beberapa langkah tambahan, salah satunya adalah pengurusan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Kapan NRG akan diterbitkan? Berikut penjelasan lebih lanjut yang dirangkum dari situs resmi Kemendikbud.
Pengumuman hasil UKPPPG telah disampaikan. Jika peserta tidak lulus, mereka hanya perlu mengulang ujian yang tidak lulus.
Namun, peserta yang lulus tidak serta-merta mendapatkan Sertifikat Pendidik Profesional, ada beberapa tahapan lain yang perlu dilalui.
BACA JUGA:Sebelum Upload File, Cek 3 Komponen Penilaian Video Pembelajaran Saat UKin PPG Tahap 2
BACA JUGA:4 Jenis Ujian UKPPPG yang Harus Dilalui Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3
Langkah Setelah Lulus UKPPPG
Apa yang harus dilakukan setelah dinyatakan lulus UKPPPG? Berdasarkan informasi dari Kemendikbud, peserta yang lulus akan menerima sertifikat pendidik dan berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Namun, sebelum itu, mereka harus memiliki NRG.
Guru yang sudah memiliki NUPTK dan memenuhi kriteria penerima TPG akan mendapatkan NRG.
Berdasarkan informasi dari FAQ Kemendikbud, NRG ini akan tersedia di INFOGTK mulai Maret 2025.
BACA JUGA:Terbaru! Inilah Jadwal Lengkap Pelaksanaan UKPPPG Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3
Kepastian Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025
Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap akan diberikan pada tahun 2025, seperti yang telah dianggarkan dalam RAPBN 2025.
Kekhawatiran tentang penghapusan TPG tidak terbukti, sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Keuangan dan Kemendikbudristek.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian tunjangan sertifikasi untuk Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN: