PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH akhirnya menjatuhkan putusan seumur hidup kepada dua terdakwa, Darmawan dan Suryatno Gustono, karena berperan sebagai kurir sabu seberat 12 kg, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (15/10).
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa I Toni Darmawan dan terdakwa II Suryatno Gustono,” ujar hakim Pitriadi SH MH.
Kedua terdakwa yang mengaku mendapat imbalan Rp25 juta tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat dengan menerima, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Perbuatan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. Setelah putusan dibacakan, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Satrio SH, menuntut keduanya dengan hukuman yang sama, yaitu penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Tergiur Upah Rp25 Juta, 2 Kurir Sabu di Palembang Dibidik Hukuman Mati, Nah Loh!
BACA JUGA:Pecatan Polisi Jadi Kurir Sabu, PTDH Perkara Narkoba dengan Pangkat Terakhir Briptu
Disebutkan, kasus ini bermula Sabtu (30/3) lalu, pukul 21.30 WIB, ketika tim dari Polsek Plaju dan Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Keesokan harinya, kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Toni Darmawan dan Suryatno Gustono di Jl Tegal Binangun, Lr Karang Anyar, Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 13 bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik hijau muda dengan berat netto sekitar 12.956,36 gram. Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut milik OKA (DPO). Keduanya mengakui dijanjikan upah Rp25 juta jika berhasil mengantarkan narkoba tersebut.