JPU Tuntut Mati Kurir 12 Kg Sabu, Pekan Depan Kuasa Hukum Sampaikan Pembelaan
TERTUNDUK: Dua terdakwa kurir 12 kg sabu, Toni Darmawan dan Suryatno Gustono, tertunduk lesu usai mendengar tuntutan pidana mati oleh JPU Kejari Palembang pada sidang di PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (25/9)-foto: ardila/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua kurir sabu ini rasanya tak mungkin lagi lepas dari jerat hukum. Bahkan, nasib mereka di ujung tanduk. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut secara maksimal. Dengan tuntutan vonis mati.
Kedua terdakwa, Toni Darmawan dan Suryatno Gustono. Mereka inilah kurir sabu seberat 12 kilogram (kg) yang ditangkap jajaran Polsek Plaju bersama Satnarkoba Polrestabes Palembang.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, kemarin (25/9). JPU Kejari Palembang, Satrio SH menegaskan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram tanpa hak atau melawan hukum.
Tuntutan itu sesuai dengan ancaman pidana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, JPU menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Toni dan Suryatno.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, tim kuasa hukum kedua terdakwa berencana menyampaikan nota pembelaan dalam sidang pekan depan.
BACA JUGA: Diantar Kurir asal Medan, Sabu 8,5 kg Gagal Edar di Banyuasin
BACA JUGA:Antarkan 2 Paket Sabu ke Lokasi Transaksi, Kurir Narkoba Kedatangan Pemesan Istimewa
Diketahui, penangkapan terhadap kedua terdakwa bermula pada, Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Polsek Plaju bersama Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu. Hingga minggu dinihari, akhirnya tim gabungan menangkap terdakwa Toni dan Suryatno di Jl Tegal Binangun, Lr Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 13 bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hijau muda dengan berat netto sekitar 12.956,36 gram.
Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku bahwa narkotika tersebut milik OKA (DPO). Mereka juga mengatakan akan menerima upah sebesar Rp25 juta jika berhasil mengedarkan narkoba tersebut.