JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah merampungkan Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batubara di Sumatera Selatan (Sumsel).
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif PKN itu berdasarkan permintaan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Wakil Ketua BPK RI, Hendra Susanto didampingi oleh Auditor Utama Investigasi I Nyoman Wara menyerahkan LHP PKN itu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr Yulianto SH MH, Selasa (8/10) lalu.
Penyerahan LHP PKN itu berlangsung di kantor pusat BPK RI.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Naikkan Status Kasus Tambang Batubara Ke Penyidikan
BACA JUGA:Kasus Korupsi Izin Tambang Batubara, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU Kejari Lahat
Pemeriksaan dilakukan atas penambangan batubara oleh PT Andalas Bara Sejahtera di area izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk.
Juga penambangan batubara di wilayah koridor antara izin usaha pertambangan operasi produksi PT Andalas Bara Sejahtera dengan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk tahun 2010-2016.
Dari hasil penghitungan, BPK RI menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam aktivitas penambangan yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp488,94 miliar. Hampir setengah triliun (T).
BACA JUGA:Berharap Tambang Memberi Manfaat
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menekankan pentingnya tindak lanjut atas laporan yang diserahkan, guna memperjelas perkara yang sedang berlangsung.
"Kami berharap hasil penghitungan kerugian negara ini bisa ditindaklanjuti segera untuk membuat terangnya perkara," ujar Hendra.
Laporan ini disusun berdasarkan Peraturan BPK nomor 1 Tahun 2020, yang memberikan wewenang kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif.