Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Untuk guru PPPK, besaran tunjangan profesi setara dengan satu kali gaji pokok, sesuai dengan keputusan pengangkatan mereka, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024.
Tunjangan Profesi Guru non-ASN:
1. Bagi yang telah memiliki SK inpassing, tunjangan yang diberikan setiap bulan setara dengan gaji pokok PNS yang sesuai dengan surat keputusan inpassing.
2. Jika belum memiliki SK inpassing, tunjangan yang diterima sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
3. Jika SK inpassing diterbitkan di tahun berjalan, besaran tunjangan akan menyesuaikan dengan SK tersebut.
Pembayaran tunjangan ini dapat dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya, dan besaran tunjangan dapat berubah mengikuti penyesuaian gaji pokok yang direncanakan naik pada tahun 2025.