SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, secara resmi telah menetapkan anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN Daerah pada tahun 2025.
Tunjangan sertifikasi yang juga dikenal dengan nama lain ini telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Menurut Buku II Nota Keuangan APBN 2025, Sri Mulyani mengalokasikan dana yang signifikan untuk TPG.
Tunjangan ini diperkirakan mencapai Rp70.064,3 miliar, atau sekitar Rp79,06 triliun.
BACA JUGA:5 Kementerian Berkolaborasi untuk Meningkatkan PPG dan TPG Guru Agama, Ini Hasilnya
Selain itu, anggaran ini juga mencakup dua tunjangan lainnya yang akan diberikan kepada guru.
Berdasarkan Buku II APBN 2025, tunjangan tersebut mencakup Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah, Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN Daerah, dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) di daerah tertentu.
Anggaran ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun 2024, di mana dana yang dialokasikan hanya sebesar Rp55,94 triliun.
Dengan peningkatan anggaran ini, ada kemungkinan besar tunjangan bagi Guru ASN Daerah akan mengalami kenaikan pada tahun 2025.
BACA JUGA:Syarat dan Mekanisme Mengurus NRG Bagi Peserta Lulus PPG Guru Tertentu Tahap 1
BACA JUGA:Ada 1000 Guru Dipastikan Tidak Lulus PPG Tahap 1, Ini Penyebabnya
Estimasi Tunjangan Profesi Guru tahun 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024, besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru PNS dihitung berdasarkan gaji pokok yang diterima.
Berikut rincian tunjangan menurut golongan:
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I: