https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Perubahan Skema Penyaluran TPG: Catat 9 Data yang Harus Diinput dan Sesuai Ketentuan

Perubahan Skema Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Berlaku pada 2025-Foto: IST -

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID -  Skema penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan mengalami perubahan signifikan mulai tahun 2025.

Hal itu seiring Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti yang ingin TPG Triwulan 1 dipercepatagar bisa cair sebelum perayaan Idul Fitri.

“Kami sedang dalam tahap finalisasi agar tunjangan guru dapat langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Proses ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, dan saat ini hanya tinggal tahap verifikasi data,” ujar Abdul Mu’ti.

BACA JUGA:Masuk Rekening di Bulan Puasa! Ini Besaran Dana TPG PNS, PPPK, dan Honorer

BACA JUGA:THR dan TPG PPPK Cair Sebelum Lebaran 2025: Ini Nominalnya!

Kewajiban Pemutakhiran Data di Dapodik

Perubahan ini merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut, guru yang memenuhi persyaratan penerima tunjangan diwajibkan untuk secara berkala memperbarui data mereka melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kesalahan penginputan atau keterlambatan dalam memperbarui data berpotensi menyebabkan kendala dalam pencairan tunjangan.

BACA JUGA:Informasi Pemotongan TPG 2025, Ini Simulasi Perhitungannya

BACA JUGA:20 Cara Cepat Mengumpulkan Saldo DANA dari Menonton Video

Oleh karena itu, setiap guru diimbau memastikan data yang diinput sudah benar dan sesuai dengan ketentuan. Beberapa informasi penting yang harus diperbarui meliputi:

9 Data yang Harus Diinput dan Sesuai Ketentuan

1. Nama lengkap guru

2. Satuan administrasi pangkal

3. Beban kerja

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan