Alur Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Sebagai Berikut

Alur Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Sebagai Berikut-Foto IST -
SUMATERAEKSPRES.ID - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah Indonesia terhadap para tenaga pendidik.
TPG bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang berperan dalam mencerdaskan anak bangsa.
Namun, agar dana ini dapat diterima, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui.
Berikut adalah alur pencairan TPG yang perlu diketahui oleh setiap guru.
BACA JUGA:Waktu Terakhir Validasi untuk Pencairan TPG
Langkah-Langkah Atau Alur Pencairan TPG
1. Data Guru (Dapodik)
Proses pencairan TPG dimulai dengan data guru yang diinput ke dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Data ini menjadi dasar bagi pemerintahan untuk mengetahui siapa saja guru yang berhak menerima TPG.
2. Sinkronisasi di Aplikasi SIMTUN
Setelah data dimasukkan, langkah berikutnya adalah sinkronisasi dengan aplikasi Sistem Manajemen Tunjangan (SIMTUN) yang berada di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
BACA JUGA:THR dan TPG PPPK Cair Sebelum Lebaran 2025: Ini Nominalnya!
Setelah proses sinkronisasi selesai, operator di Dinas Pendidikan akan mengusulkan data guru untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
3. Verifikasi oleh Ditjen GTK & PG
Kemudian, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK & PG) akan melakukan sinkronisasi data guru lebih lanjut, memastikan bahwa semua data yang telah diinput sesuai dan valid.