Udin Emosional, Nilai Terlalu Ringan Hukuman 4 ABH Terdakwa Pembunuhan dan Rudapaksa Putrinya, AA Siswi SMP

Kamis 10 Oct 2024 - 22:45 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Dede Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang putusan pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP berinisial A (13), dibacakan bertepatan 40 hari kematiannya. Dari 4 terdakwa anak berhadapan hukum (ABH), IS (16) divonis 10 tahun penjara dan 1 tahun kerja sosial.

Sementara terdakwa MZ (13), AS (12) dan MS (12), divonis 1 tahun penjara dan direhabilitasi di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharmapala, Indralaya, Ogan Ilir (OI). Sidang putusan berlangsung terbuka, berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya yang tertutup.

BACA JUGA:Vonis 10 Tahun untuk Pelaku Pembunuhan di Kuburan Cina, Keluarga Korban Protes Keras!

BACA JUGA:Keadilan di Ujung Sidang, Tuntutan 10 Tahun untuk MZ, 5 Tahun untuk NS dan AS dalam Kasus Pembunuhan Siswi AA

Mendengar putusan majelis hakim PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Eduward SH, Kamis (10/10), ayah almarhumah AA, Safarudin alias Udin (43), merasa kecewa dan tidak terima. Sempat terdiam dan matanya memerah, dia kemudian menjadi emosional.

Dia langsung berdiri dan mengumpat. Tim kuasa hukumnya dari Hotman 911 membawa Udin keluar ruang sidang untuk menenangkannya.

"Kageklah dulu, pening kepala aku nih,” cetus Udin, saat ditanya awak media atas putusan yang dibacakan majelis hakim.

Diketahui, putusan dibacakan dalam 2 sidang berbeda. Tiga terdakwa ABH berinisial MZ (13), AS (12) dan MS (12), putusannya dibacakan bersamaan.

Ketiganya terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan JPU.

Meski putusan terhadap ketiga terdakwa ABH itu, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang pada persidangan sebelumnya, Selasa (8/10).

Dimana terdakwa MZ (13), dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan terdakwa MS (12) dan AS (12), masing-masing 5 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Eduward SH, akhirnya memvonis ketiganya dengan 1 tahun penjara dan menjalani rehabilitasi. Beberapa pertimbangannya, di antaranya ketiga terdakwa ABH tersebut masih berusia di bawah 14 tahun.

Sehingga sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak, mereka tidak dikenakan penahanan. Ketiga terdakwa ABH itu juga seharusnya diberikan pembinaan, guna mencegah, mengulangi perbuatan serupa di masa depan.

"Penjara bukanlah pilihan yang tepat untuk anak menjalani hukuman. ABH diberikan sanksi yang sesuai agar mereka dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan," jelas hakim membacakan pertimbangannya.

Sementara terdakwa IS (16), yang sebelumnya dituntut pidana mati, putusannya 10 tahun penjara dan 1 tahun bekerja di Dinas Sosial Kota Palembang.

Kategori :