"Namun harus dipahami, bahwa pada persidangan pidana pengakuan bukti terakhir. Apalagi pada peradilan anak yang kondisi mereka harus didampingi," sebut Hermawan.
Orang tua terdakwa IS (16), yakni Moses, juga meminta anaknya dibebaskan dari hukum karena anaknya tidak bersalah. "Kami minta hakim memberikan hukuman seadil-adilnya. Kami sudah tanya, IS bilang dia tidak bersalah," klaimnya.
Menurutnya, anaknya ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB. Dia selaku orang tua tidak dikabari, baru tahunya malam harinya.
“Anak kami masih belia dan butuh pendampingan. Waktu kami bertemu (IS) sekitar pukul 23.30 WIB, dia sudah di BAP. Kami ingin anak kami bebas karena memang gak bersalah,” tukasnya.
Terpisah, terkait putusan terhadap 4 ABH tersebut, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Sumsel Edi Hendri SST MSi, enggan berkomentar banyak. "Kami belum menerima (salinan) putusan resminya,” alasannya, dihubungi tadi malam.
BACA JUGA:Terdakwa Suganda Minta Keringanan Hukuman atas Kasus Pembunuhan
BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Siswi AA Digelar di Pengadilan Palembang, 10 Saksi Dihadirkan
Termasuk ketika dijelaskan tuntutan masing-masing terdakwa ABH, dan vonis yang diberikan hakim. Edi Hendri alias Ebonk enggan menanggapi.
"Tentu ‘kan Hakim memiliki pertimbangan terhadap putusan tersebut. No comment Mbak, kita hormati putusan hakim," tandasnya. (yun/nni/air)