https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Nilai Tak Patut sebagai Anggota Dewan Terhormat, PDIP Larang Kadernya Gadaikan SK Pengangkatan

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Marak anggota DPRD yang mengadaikan surat keputusan (SK) pengangkatannya ke perbankan atau lembaga pembiayaan keuangan. Mencermati fenomena itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menilai perbuatan itu tidak patut sebagai anggota dewan yang terhormat.

Dimana bagi partai berlogo banteng hitam moncong putih, anggota dewan seharusnya memberikan contoh dan tauladan yang baik kepada masyarakat, untuk tidak berutang. PDIP pun mengeluarkan kebijakan melarang kadernya yang duduk di legislatif untuk menggadaikan SK pengangkatannya.

Surat Instruksi DPP PDI Perjuangan Nomor: 6647/IN/DPP/IX/2024, tertanggal 13 September 2024 itu, ditandatangani Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun, dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Benar, ada perintah DPP bahwa seluruh anggota fraksi PDIP tidak diperbolehkan menggadaikan SK (pengangkatan) mereka, sesuai dengan arahan partai," kata Bendahara DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan, Yudha Rinaldi, Kamis, 26 September 2024.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga integritas partai, serta memastikan para wakil rakyat bekerja secara maksimal tanpa beban pinjaman finansial yang berpotensi mengganggu kinerja. Instruksi itu bersifat wajib dan tidak dapat ditawar. Bagi anggota fraksi yang melanggar, sanksi tegas sudah menanti. 

BACA JUGA:Chairul S Matdiah: Sosok Senior DPRD Sumsel dan Visi untuk 2024-2029, Ini Katanya!

BACA JUGA:Dua Periode di DPRD Sumsel, Rita Suryani Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan

"Jika masih ada yang melakukannya setelah perintah partai keluar, pasti akan diberikan sanksi. Sanksi terberat bisa berupa pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW)," tegas Yudha. Diakuinya, kebijakan ini baru diterapkan secara resmi pada 2024 ini.

Namun, peringatan mengenai larangan gadaikan SK pengangkatan DPRD ini sebenarnya sudah beberapa kali disampaikan di berbagai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan. “Bu Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, juga secara langsung menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap tindakan gadai SK ini. Yang akhirnya tertuang dalam kebijakan tertulis,” ungkap Yudha.

Dia menjelaskan, salah satu alasan utama dikeluarkannya larangan ini, adalah untuk menghindari pandangan buruk masyarakat terhadap wakil rakyat dari PDI Perjuangan. “Jika seorang anggota legislatif sibuk membayar pinjaman, maka gajinya akan habis untuk cicilan, dan itu bisa mengganggu kinerjanya,” paparnya.

Selain itu, berutang menggadaikan SK Pengangkatan Anggota Dewan,  juga dianggap tidak etis. “Karena mereka digaji oleh rakyat untuk bekerja, bukan untuk menyelesaikan masalah keuangan pribadi,” cetusnya.

Yudha juga menyoroti kekhawatiran partai terkait persepsi publik, terhadap perbuatan berutang menggadaikan SK Pengangkatan Anggota Dewan. “Persepsi masyarakat bisa menjadi tidak baik. Bisa menganggap wakil rakyat tidak bekerja dengan maksimal, jika fokus mereka terganggu masalah finansial pribadi,” tukasnya.

BACA JUGA:PDIP Belum Tunjuk Wakil Pimpinan, 74 Anggota DPRD Sumsel 2024-2029, Satu Belum Terima SK

BACA JUGA:Anggota DPRD Prov. Sumsel terpilih Periode 2024 – 2029 Resmi Dilantik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan