https://sumateraekspres.bacakoran.co/

PN Palembang Tersengat, Minta Lina Mukherjee Tunjukkan Oknum Pengadilan Minta Rp500 Juta Bisa Atur Hukuman

KLARIFIKASI: Juru Bicara PN Palembang Raden Zaenal Arief, memberikan klarifikasi atas kicauan TikTokers Lina Mukherjee. -FOTO: ARDILA/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemberitaan atas kicauan TikTokers Lina Mukherjee pada podcast @gt.bodyshot Grace Tahir23!, membuat tersengat Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Lina diminta buktikan dan tunjukkan, siapa oknum pengadilan yang disebutnya meminta uang Rp500 juta untuk meringankan hukumannya. 

“Buktikan dan sebutkan siapa oknum tersebut, silakan tunjukkan," tantang Juru Bicara PN Palembang, Raden Zaenal Arief, kepada awak media, Kamis (6/2). Apalagi dalam podcast itu, katanya Lina menyebutkan punya foto dan bukti lainnya. 

"Silakan laporkan, jika saudari Lina merasa dirugikan dan mempunyai bukti-bukti yang kuat. Laporkan pengaduan secara resmi ke Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung, melalui Aplikasi SistemPengawasan (Siwas) dan Komisi Yudisial (KY)," saran Zainal.

Kata Zainal, pihaknya siap menerima kritik dan masukan terkait dengan proses pelayanan peradilan untuk masyarakat Palembang , menuju pelayanan yang profesional, dan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. 

"Kami sangat menjunjung tinggi integritas, sesuai dengan Visi dan Misi Mahkamah Agung. Bantu kami untuk menjalankan proses peradilan yang jujur, bersih dan berwibawa," sampainya. Unggahan terpidana penista agama itu jelas merugikan dan merusak nama baik institusi PN Palembang.

BACA JUGA:Curhat Lina Mukherjee di Podcast, Asistenku Bawa Rp100 juta, Oknum Pengadilan Minta Rp500 juta

BACA JUGA:Konten Kriuk Babi buat Lina Mukherjee Dipenjara, Putusan Hakim Romi Sinatra sama Tuntutan JPU Siti Fatimah

Namun Zainal menegaskan, pihaknya bersifat pasif dalam hal ini. Menunggu kalau ada laporan ke Badan Pengawas MA, baru pihaknya akan menindaklanjuti. "Kami sifatnya menunggu laporan, belum terpikir sejauh itu (upaya hukum terhadap Lina,red). Saudari Lina harus berani mengungkapkan oknum tersebut, agar semua bisa jernih dan tidak simpang siur," pintanya.

Secara internal di PN Palembang sendiri, sambung Zainal, pihaknya belum melakukan apapun. Karena informasi pun tidak jelas. "Inti dari cerita itu bahwa ada wanita, namun tidak tahu siapa. Apakah pegawai, hakim, panitera, pihak luar atau lainnya. Kalau disebutkan jelas dan tahu, tentu kami akan melakukan penegakan aturan yang berlaku," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lina Mukherjee atau pemilik nama lengkap Lina Lutfiawati (34), bercerita pengalamannya selama jalani pidana di Lapas Perempuan Palembang, dalam podcast Grace Tahir, dengan link https://www.youtube.com/watch?v=PaZfhKQRwkI.

Diketahui Lina Mukherjee bebas bersyarat pada 20 November 2024 lalu, setelah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan pada 19 September 2023. Dia menjadi terpidana kasus penistaan agama. Mengunggah konten makan kriuk babi, sambil membaca bismillah.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim PN Palembang yang dipimpin oleh Romi Sinatra SH MH, dengan hakim anggota Pitriadi SH MH, dan Agung Ciptoadi SH MH. Putusan itu sama atau confirm dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Siti Fatimah SH MH.

BACA JUGA:Lina Mukherjee Bebas dari Penjara: Siap Kembali ke Dunia Hiburan dengan Konten Halal

BACA JUGA:Besuk di Lapas, Anisa Bahar Tepis Soal Isu Lina Mukherjee Hamil

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan