https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Curhat Lina Mukherjee di Podcast, Asistenku Bawa Rp100 juta, Oknum Pengadilan Minta Rp500 juta

Lina Mukherjee-foto: ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Lina Lutfiawati (34) alias Lina Mukherjee belum terlalu lama menghirup udara segar. Dia keluar dari Lapas Perempuan Kelas II Palembang pada 20 November 2024 lalu. Sebelumnya, selebgram ini harus jalani pidaan 2 tahun 3 bulan akibat kasus penistaan agama. 

Setelah tiga bulan berlalu, perempuan penyuka Bollywood tersebut mengungkapkan pengalamannya selama jalani pidana di Lapas. Salah satu yang diungkapnya  dalam podcast  Grace Tahir yang tayang dua hari lalu. Dengan link https://www.youtube.com/watch?v=PaZfhKQRwkI.

Lina mengaku, dia divonis 2 tahun 3 bulan dengan denda Rp250 juta. Perempuan yang sempat diisukan dekat dengan Syaiful Jamil tersebut mengaku sempat tidak percaya. "Saya dihukum 2 tahun  3 bulan dengan denda Rp 250 juta. Unbelievable. Kayak nggak percaya," katanya

Sambil menahan tangis, Lina mengaku hukuman dijatuhkan sangat berat. Saat menjalani hukuman, dia mengatakan ada 600 orang di dalamnya. Sedangkan kapasitas hanya 150 orang. "Saya  pelajari kasus per kasus di sana. Miris banget. Sampai ada yang jual bayi karena ia tertangkap kasus pencurian dan suaminya juga dipenjara," ulas dia.

BACA JUGA:Konten Kriuk Babi buat Lina Mukherjee Dipenjara, Putusan Hakim Romi Sinatra sama Tuntutan JPU Siti Fatimah

BACA JUGA:Lina Mukherjee Bebas dari Penjara: Siap Kembali ke Dunia Hiburan dengan Konten Halal

Kata Lina, yang membuatnya lebih sedih lagi, proses hukuman terhadapnya yang ia nilai tidak adil.  Sebelum vonis, ada seorang wanita yang memberitahunya, bisa ‘mengurus’ dan membantu meringankan hukuman. 

Lina dan manajemennya sepakat mencoba cara itu. “Asistenku bawa tas dan uang  Rp100 juta. Temui oknum di pengadilan. Kami sudah minta bantuan agar hukuman tidak berat , tapi mereka minta Rp 500 juta. Kalau nggak, nggak  sudi (menolong," beber Lina. 

Lina mengaku dendam dengan oknum tersebut. "Aku sampai mengemis. Hukum aku tidak apa-apa, tapi jangan berat. Tapi tetap tidak dibantu. Jujur aku dendam," cetusnya. Humas Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Harun Yulianto SH MH mengatakan, secara resmi  pihaknya belum tahu  karena belum ada pengaduan yang diterima PN  dari pihak Lina Mukherjee. 

 "Jika ada dugaan pelanggaran, silakan dilaporkan. PN Palembang saat ini berkomitmen menegakkan integritas dan siap menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan dengan meneruskannya ke Bawas Mahkamah Agung," ujar Harun.

BACA JUGA:Besuk di Lapas, Anisa Bahar Tepis Soal Isu Lina Mukherjee Hamil

BACA JUGA:Lina Mukherjee Dikabarkan Hamil, Namun Kalapas Bantah Isu Tersebut

Meski isu ini menjadi sorotan publik, Harun menegaskan kalau informasi tersebut masih berasal dari satu pihak. Tapi, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan kebenarannya.   "Jika terbukti, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan. Mulai dari ringan hingga berat, melalui mekanisme pengawasan Mahkamah Agung," jelasnya.  

Harun menegaskan, pengadilan tidak akan mentoleransi oknum yang merusak integritas lembaga. Termasuk dalam dugaan pemerasan terhadap Lina yang viral di media sosial. "Kami akan menindaklanjuti dan berkoordinasi untuk memastikan kebenaran isu itu," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan