7. Kapsul Asam Urat TCU
8. Antanan
9. Tongkat Arab
10. Xian Ling
BACA JUGA:Epidemiolog Dicky Budiman Dukung Kebijakan Pelabelan Bahaya BPA oleh BPOM
Menurut Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, salah satu bahan kimia berbahaya yang ditemukan dalam produk ini adalah sildenafil, yang dipasarkan sebagai penambah gairah pria dan peningkat stamina.
Namun, konsumsi berlebihan dari bahan ini dapat berakibat fatal, seperti henti jantung.
Lebih lanjut, Taruna mengingatkan bahwa penggunaan obat herbal tanpa izin edar atau yang mengandung BKO sangat berbahaya.
Efek samping yang ditimbulkan antara lain kerusakan organ tubuh seperti ginjal, hati, serta masalah kesehatan lainnya yang bisa berujung pada kematian.
BACA JUGA:Polrestabes Tunggu Hasil Uji Lab BBPOM, Sudah Amankan Sampel Produk Minuman Semprot
BACA JUGA:BBPOM Terjunkan Tim, Bakal Uji Minuman Diduga Penyebab Pelajar Keracunan
Konsumen perlu lebih waspada dalam memilih produk herbal yang beredar di pasaran.
Selalu periksa izin edar dari BPOM untuk memastikan keamanan produk yang digunakan.